KPK Dalami Maksud Pemberian Gratifikasi ke Wakil Ketua Nonaktif PN Depok

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Dalami Maksud Pemberian Gratifikasi ke Wakil Ketua Nonaktif PN Depok

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2026 21:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami gratifikasi dengan total Rp2,5 miliar ke Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG). Salah satu pendalaman yaitu mencari maksud pemberian uang dari perusahaan ke Bambang.

“Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa?” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Budi mengatakan, penyidik ingin tahu, apakah uang itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan yang tengah diusut, atau tidak. KPK juga mendalami kemungkinan uang itu berkaitan dengan perkara lain yang ditangani Pengadilan Negeri Depok.

“Nanti kita akan dalami lebih lanjut,” ucap Budi.

KPK juga bakal mendalami temuan USD50 ribu di Pengadilan Negeri Depok. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

“Termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di Kantor PN Depok,” ujar Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)