Tersangka tudingan ijazah Roy Suryo. Foto: Metro TV/Siti Yona
Roy Suryo Respons Pemeriksaan Kembali Jokowi
Siti Yona Hukmana • 12 February 2026 16:52
Jakarta: Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo, merespons upaya penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Jokowi di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, kemarin, 11 Februari 2026. Padahal berkas perkara dirinya dan dua tersangka lain telah dilimpahkan.
Meski memang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilengkapi atau P-19. Namun, pemeriksaan kembali Jokowi dinilai bukti bahwa pemberkasan perkara tahap pertama asal-asalan.
"Terhadap kemarin yang katanya sudah dilimpahkan dan memang dikembalikan dan lucu banget, ketika dikembalikan sekarang kita tahu sendiri. Kemarin juga Jokowi masih diperiksa lagi di Polresta, Surakarta. Dengan 10 pertanyaan aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Dan polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogjakarta dan ke Solo," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga :Alasan Polisi Kembali Periksa Jokowi
Roy mengatakan penyidik mengaku telah mengantongi 709 bukti, memeriksa 120 lebih saksi, dan meminta keterangan 22 ahli. Pemeriksaan Jokowi, saksi, serta mencari bukti kembali disebut wujud penyidik tidak profesional dalam memberkas perkara.
"Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Roy bersama tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dan tersangka Tifauziah Tyassuma membawa mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno sebagai ahli pidana; Din Syamsuddin sebagai ahli politik, dan Muhammad Sobari sebagai ahli metodologi ke Polda Metro Jaya. Mereka dibawa untuk memberikan keterangan meringankan tersangka.
.jpeg)
Tersangka tudingan ijazah Roy Suryo. Foto: Metro TV/Siti Yona
Sehingga, total saat ini sudah 14 ahli dan saksi yang meringankan diperiksa Polda Metro Jaya. Keterangan semuanya akan dituangkan dalam berkas perkara.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar menjadi autentik. Sesuai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.