BKK Jambi Siapkan Penanganan Khusus Jemaah Haji Demam

Jemaah haji Indonesia mendarat di Bandara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah. Foto: MCh.

BKK Jambi Siapkan Penanganan Khusus Jemaah Haji Demam

Silvana Febiari • 16 June 2026 17:18

Kota Jambi: Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Jambi menyiapkan prosedur khusus bagi jemaah haji yang demam saat tiba di Tanah Air. Setibanya di Indonesia, jemaah akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh setelah turun dari pesawat.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur skrining kesehatan yang diterapkan kepada seluruh jemaah haji setibanya di debarkasi," kata Pelaksana Tugas Kepala BKK Kelas II Jambi dr Dewi Julia Arta, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Juni 2026. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji terpantau, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit menular setelah kepulangan dari Arab Saudi. Jemaah haji yang terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius akan mendapatkan penanganan khusus.
 


Petugas akan memisahkan haji tersebut dari rombongan lain untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Jemaah haji ini akan dipisahkan dan tidak digabungkan dengan jemaah lain di dalam bus, jika ditemukan suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius," ungkap dia.

Ia mengatakan, jemaah haji yang mengalami demam akan dievakuasi menggunakan ambulans menuju ruang isolasi. Di lokasi tersebut, jemaah akan menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan lanjutan.

"Petugas akan menunggu hasil pemeriksaan ini, jika sebelumnya jamaah haji telah menjalani tes kesehatan di embarkasi atau debarkasi," tutur Dewi.

Petugas akan mengambil sampel di ruang isolasi, apabila belum dilakukan pemeriksaan laboratorium. Kemudian, mengirimkan ke Laboratorium Kesehatan di Palembang untuk dianalisis.


Pelaksana Tugas Kepala BKK Kelas II Jambi dr Dewi Julia Arta diwawancarai mengenai kesiapan pengawasan kesehatan jamaah haji di Asrama Haji Jambi, Selasa, 16 Juni 2026. ANTARA/Agus Suprayitno


Dewi mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium dapat diketahui dalam waktu tiga hari hingga satu minggu. Selama menunggu hasil pemeriksaan, jemaah haji tetap diperbolehkan pulang apabila kondisi kesehatan stabil dan tidak menunjukkan gejala berat.

Pihaknya juga akan mengirimkan notifikasi kepada Dinas Kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pemantauan terhadap anggota jamaah haji yang bersangkutan hingga hasil pemeriksaan keluar. Upaya tersebut menjadi bagian dari prosedur khusus yang disiapkan BKK guna menjaga kesehatan haji dan masyarakat di daerah asal.

(Silvana Febiari)