Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Berapa Gaji Polisi 2026? Cek Daftar Lengkapnya
Eko Nordiansyah • 2 January 2026 16:07
Jakarta: Gaji pokok anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Besaran gaji sangat bergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing anggota, dengan berbagai tunjangan tambahan yang dapat melipatgandakan total penghasilan.
Gaji pokok berdasarkan golongan
Berikut adalah rincian rentang gaji pokok bulanan anggota Polri untuk tahun 2026, mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi, dilansir dari laman Dealls:
1. Golongan I (Tamtama):
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000-Rp 2.741.300.
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000.
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600.
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700.
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500-Rp3.197.700.
2. Golongan II (Bintara):
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700.
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500.
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400-Rp3.971.000.
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000-Rp4.095.200.
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
3. Golongan III (Perwira pertama):
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300.
- Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500.
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900-Rp5.163.100.
4. Golongan IV (Perwira menengah dan tinggi):
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200-Rp5.324.600.
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500-Rp5.491.200.
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000-Rp5.663.000.
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800-Rp5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000-Rp6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800-Rp6.221.200.
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500.
Tunjangan anggota polisi
Selain gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai tunjangan yang secara signifikan menambah total penghasilan bulanan. Beberapa tunjangan utama meliputi:
- Tunjangan Keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan dua persen per anak (maksimal dua anak).
- Uang Lauk Pauk (ULP): Rp60 ribu per hari untuk anggota aktif, dapat mencapai sekitar Rp1,8 juta per bulan.
- Tunjangan Beras: Setara 18 kg beras untuk anggota dan 10 kg per anggota keluarga.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kelas jabatan, berkisar dari Rp1.968.000 (Kelas 1) hingga Rp29.085.000 (Kelas 17) per bulan. Untuk Wakapolri, tunjangan kinerja mencapai Rp34.902.000.
Wacana kenaikan 2026
Meskipun pemerintah telah menggulirkan wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 16 persen pada 2025, rencana tersebut hingga memasuki 2026 belum diimplementasikan secara khusus untuk Polri. Kenaikan gaji Polri untuk saat ini masih bersifat rencana dan memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari pemerintah.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan seorang anggota Polri merupakan akumulasi dari gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja, ditambah dengan berbagai tunjangan yang berlaku. (Muhammad Adyatma Damardjati)