Ilustrasi peserta magang. Foto: Dok Pertamina.
Cara Menghitung Besaran Uang Saku MagangHub
11 September 2026 07:55
Jakarta: Besaran uang saku peserta pemagangan dalam program MagangHub dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran peserta selama satu bulan. Uang saku dibayarkan setiap bulan dengan masa pemagangan maksimal selama 6 bulan.
Ketentuan mengenai cara menghitung uang saku tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram @kemnaker. Besarannya mengacu pada upah minimum yang berlaku di lokasi pemagangan.
Cara Menghitung Uang Saku MagangHub
Besaran uang saku yang diterima peserta MagangHub dihitung dengan membandingkan jumlah hari yang diperhitungkan dengan total hari pemagangan dalam satu bulan.Rumusnya sebagai berikut:
- Uang saku = jumlah hari kehadiran ÷ jumlah hari pemagangan dalam satu bulan × besaran uang saku yang ditetapkan
Contoh Perhitungan Uang Saku MagangHub
Sebagai contoh, besaran uang saku yang ditetapkan adalah Rp5.729.876 per bulan (UMP DKI Jakarta 2026). Dalam satu bulan terdapat 22 hari pemagangan. Peserta kemudian memiliki catatan kehadiran sebagai berikut:- 2 hari izin sakit dengan surat dokter
- 2 hari mangkir tanpa keterangan
Besaran potongan per hari dapat dihitung dengan membagi uang saku bulanan dengan jumlah hari pemagangan: Rp5.729.876 ÷ 22 = Rp260.449 per hari
Karena peserta mangkir selama dua hari, total potongannya menjadi: 2 × Rp260.449 = Rp520.898
Dengan demikian, hari yang diperhitungkan sebagai kehadiran adalah 20 hari. Perhitungan uang saku yang diterima peserta menjadi: 20 ÷ 22 × Rp5.729.876 = Rp5.208.978
Jadi, uang saku yang diterima peserta dalam contoh tersebut sekitar Rp5.208.978.

Dok Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketentuan Penting Uang Saku MagangHub
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta terkait pembayaran uang saku MagangHub, yaitu:- Besaran uang saku mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah pemagangan.
- Uang saku dibayarkan setiap bulan dengan masa pemagangan maksimal 6 bulan.
- Hari libur nasional, hari libur daerah, dan cuti bersama tidak menyebabkan pemotongan uang saku.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan menyebabkan uang saku dipotong berdasarkan jumlah hari peserta tidak hadir.
- Ketidakhadiran karena sakit yang disertai surat dokter tidak menyebabkan pemotongan uang saku.
- Jika peserta berhenti di tengah program pemagangan, uang saku dibayarkan sesuai dengan jumlah hari yang diperhitungkan.
- Ketentuan mengenai pajak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kota dengan Uang Saku MagangHub Tertinggi
Besaran uang saku MagangHub berbeda-beda karena mengacu pada upah minimum di lokasi pemagangan. Berdasarkan daftar upah minimum 2026 yang diberikan, berikut daerah dengan besaran tertinggi:- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Cilegon: Rp5.469.923
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kota Tangerang: Rp5.399.406
- Kota Batam: Rp5.357.982
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
Kota dengan Uang Saku MagangHub Terendah
Sementara itu, beberapa daerah memiliki besaran uang saku yang lebih rendah karena mengikuti upah minimum setempat. Berikut 10 daerah dengan nominal terendah:- Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah: Rp2.327.813
- Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah: Rp2.335.126
- Kabupaten Sragen, Jawa Tengah: Rp2.337.700
- Kabupaten Blora, Jawa Tengah: Rp2.345.695
- Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat: Rp2.351.250
- Kota Banjar, Jawa Barat: Rp2.361.241
- Kabupaten Kuningan, Jawa Barat: Rp2.369.380
- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat: Rp2.373.644
- Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: Rp2.386.305
- Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah: Rp2.397.000
(Siti Nahdia Usman)