Industri Galon Guna Ulang Belum Siap Ikuti Aturan BPA yang Lebih Ketat, Minta Penundaan hingga 2031

Ilustrasi. (dok. Istimewa)

Industri Galon Guna Ulang Belum Siap Ikuti Aturan BPA yang Lebih Ketat, Minta Penundaan hingga 2031

Patrick Pinaria • 10 September 2026 11:14

Jakarta: Industri air minum dalam kemasan (AMDK) masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru mengenai batas migrasi Bisfenol A (BPA). Karena itu, penerapan batas yang lebih ketat tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan yang menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 miligram per kilogram. Penahapan penerapan aturan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima masukan dari pelaku industri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan masa penahapan hingga lima tahun ditetapkan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan.

"Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan 5 tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan," ujar Taruna beberapa pekan lalu.

Adapun migrasi merupakan proses berpindahnya bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Dalam aturan terbaru, batas BPA yang dapat berpindah dari kemasan ke pangan atau minuman ditetapkan maksimal 0,05 mg/kg, atau 12 kali lebih ketat dibandingkan batas sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg.

Masukan mengenai penerapan batas migrasi BPA secara bertahap tercatat dalam berita acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026. Dalam konsultasi tersebut, asosiasi industri, khususnya sektor air minum dalam kemasan (AMDK), menyampaikan masukan agar ketentuan batas migrasi BPA pada kemasan pangan diterapkan secara bertahap.

Taruna menjelaskan bahwa penahapan tidak mengubah angka batas BPA yang telah ditetapkan dalam PerBPOM.

"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan," katanya.
 



Angka 0,05 mg/kg juga pernah digunakan Uni Eropa sebagai batas khusus BPA pada bahan plastik, pelapis, dan pernis yang bersentuhan dengan pangan melalui Regulasi Uni Eropa 2018/213. Arah kebijakan Uni Eropa kemudian berubah. Sejak 20 Januari 2025, Uni Eropa melarang penggunaan dan perdagangan BPA dalam bahan yang bersentuhan dengan pangan, termasuk plastik, pelapis kaleng, dan wadah air minum plastik guna ulang. Pengaturan BPA ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari sejumlah risiko kesehatan, antara lain diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rafika Zulfa memahami masa transisi dapat dipakai industri untuk menyesuaikan teknologi, bahan kemasan, dan pengujian laboratorium. Namun, ia menilai batas ketat tersebut sebaiknya berlaku lebih cepat bila industri dan laboratorium sudah siap sebelum 2031.

"YLKI akan mendesak BPOM untuk memberlakukan pengetatan batas migrasi BPA itu secara lebih cepat tanpa perlu menunggu tahun 2031," kata Rafika.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok juga meminta agar waktu penyesuaian tidak digunakan untuk menunda pemenuhan standar keamanan. Menurut dia, produsen harus memakai masa itu untuk memperbaiki teknologi, bahan kemasan, proses produksi, dan pengujian.

"Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan," ujar Mufti.

Mufti mengingatkan konsumen tidak boleh memikul risiko selama industri melakukan penyesuaian.

"Jangan sampai konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko," tutupnya.

(Patrick Pinaria)