Ilustrasi galon plastik. (Dok. Istimewa)
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA pada Kemasan Pangan: 12 Kali Lebih Rendah
Duta Erlangga • 31 August 2026 15:40
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan ke makanan atau minuman. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Dalam aturan baru, batas migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan batas sebelumnya sebesar 0,6 miligram per kilogram.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan penggunaan kemasan polikarbonat secara berulang, termasuk galon guna ulang. Pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman untuk kemasan yang digunakan berulang dilakukan sebanyak tiga kali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan ketentuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.
“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis pada pekan lalu.
Dengan batas baru tersebut, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil. Perubahan ini menunjukkan bahwa standar keamanan kemasan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Bagi konsumen, penerapan standar tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi tetap memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM memperketat ketentuan mengenai BPA.
“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
Baca Juga :
Ibu Hamil Waspadai Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Kaitkan dengan Risiko Gangguan Hormon Anak
Menurut Mufti, keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga harus berjalan agar manfaat aturan benar-benar dirasakan konsumen.
“BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Peraturan tersebut juga mengatur perlindungan bagi bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan dalam pembuatan botol dan produk berbahan plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman untuk kelompok usia tersebut.
Adapun penerapan aturan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. BPKN menilai masa transisi tersebut perlu dimanfaatkan produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk mempersiapkan penerapan ketentuan baru.
“Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.
Perubahan aturan BPA ini menunjukkan upaya BPOM untuk meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman. Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, disertai pengujian dan pengawasan yang konsisten, menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan secara efektif.