Apakah PPh 21 di 2026 Ditanggung Pemerintah? Simak Informasi Lengkapnya

Ilustrasi PPh 21. Foto: pajak.io

Apakah PPh 21 di 2026 Ditanggung Pemerintah? Simak Informasi Lengkapnya

Husen Miftahudin • 22 January 2026 14:30

Jakarta: Pemerintah resmi melanjutkan program stimulus ekonomi dengan memberlakukan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan mencakup sektor strategis yang lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Fasilitas PPh 21 DTP 2026 diberikan kepada pekerja di lima sektor utama dengan penyerapan tenaga kerja tinggi, yakni industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata yang meliputi hotel, restoran, agen perjalanan, dan jasa MICE. Secara keseluruhan, kebijakan ini mencakup 133 jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
 
Adapun, kriteria pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah: 

  1. Pegawai tetap: Memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan pada Januari 2026 atau bulan pertama mulai bekerja.
  2. Pegawai tidak tetap: Memiliki rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.
  3. Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 

Manfaat dan mekanisme penyaluran

 
PPh 21 DTP memberikan manfaat langsung berupa tambahan uang tunai bagi pekerja, bukan sekadar pengurangan pemotongan pajak. Setiap bulan, pemberi kerja wajib membayarkan tunai kepada pegawai sebesar jumlah pajak yang seharusnya dipotong.
 
Perkiraan tambahan penghasilan yang diterima pekerja berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Kenaikan gaji atau bonus di bulan-bulan selanjutnya tidak membatalkan hak pekerja atas insentif ini, selama syarat penghasilan di Januari 2026 telah terpenuhi.
 
Baca juga: Tak Capai Target, Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp271,7 Triliun


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Kewajiban pemberi kerja

 
Pemberi kerja di sektor terkait memiliki kewajiban administratif penting:
 
  • Melaporkan realisasi: Wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Gunakan e-Bupot Khusus: Harus menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 dengan kode khusus untuk menandai setoran DTP.
  • Ketatnya sanksi: Kelalaian melaporkan realisasi dalam satu masa pajak dapat berakibat pada pembatalan seluruh insentif 2026 bagi perusahaan tersebut.
 

PPh 21 secara umum

 
Di luar program DTP, tarif PPh 21 untuk wajib pajak orang pribadi mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu:
 
  1. Penghasilan Kena Pajak hingga Rp50 juta: 5 persen
  2. Di atas Rp50 juta – Rp250 juta: 15 persen.
  3. Di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25 persen.
  4. Di atas Rp500 juta: 30 persen.
 
Penting untuk dicatat, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dari tarif normal. Sebagai contoh, untuk Penghasilan Kena Pajak Rp75 juta, wajib pajak tanpa NPWP akan membayar Rp7,5 juta, dibandingkan dengan Rp6,25 juta bagi yang memiliki NPWP.
 
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sekitar 2,22 juta pekerja dapat merasakan manfaat langsung berupa peningkatan take home pay, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)