Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf bersama Dirreskrimsus Kombes Derry Agung Wijaya dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi merilis penanganan kasus kayu log terdampar di Polda Lampung.
Lampung: Kementerian Kehutanan bersama Polda Lampung merilis hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Insiden terdamparnya kayu ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025.
Rilis kasus digelar di Polda Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025, dipimpin Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf bersama Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, serta perwakilan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi.
Kapolda menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat terkait temuan puluhan batang kayu log yang terseret ke tepi Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber di Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada Minggu, 2 November 2025 menuju Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama.
Insiden terjadi pada Rabu, 5 November 2025 pukul 20.30 WIB ketika mesin kapal mati akibat baling-baling terlilit tali sampah, membuat kapal tak mampu menarik tongkang. Awak kapal kemudian menjatuhkan jangkar untuk menahan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke pantai.
Namun pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus. Tongkang yang miring diterjang arus kuat membuat sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di Pantai Tanjung Setia. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan para pemangku kepentingan untuk memeriksa lokasi.
“Pemeriksaan memastikan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang diterbitkan Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, juga kami lakukan. Seluruhnya memiliki identitas lengkap serta sertifikat sesuai aturan,” ujar Kapolda.
Pemeriksaan terhadap muatan kayu menunjukkan seluruh dokumen, barcode kayu, dan pencatatan dalam SIPUH sesuai ketentuan. Tiga batang kayu yang barcode-nya masih terbaca teridentifikasi sebagai kayu legal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber.
PT Minas Pagai Lumber diketahui memiliki izin IUPHHK-HA seluas ±78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan melalui SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Kementerian Kehutanan menegaskan kembali komitmennya memberantas illegal logging dan memastikan pengecekan lapangan dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan.