Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung, Rabu, 10 Desember 2025.
Imam Setiawan • 10 December 2025 18:16
Bandar Lampung: Polda Lampung secara resmi menghentikan penyelidikan terkait terdamparnya kapal tongkang Ronmas 69 bermuatan kayu gelondongan di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli.
“Setelah itu dilakukan gelar perkara dengan hasil penghentian penyelidikan karena memang tidak ditemukan tindak pidana apapun,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia memaparkan, tim penyidik telah memeriksa 14 awak kapal dan menemukan seluruh dokumen kapal serta izin berlayar dalam keadaan lengkap. Muatan kayu bulat berasal dari PT Minas Pagai Lumber yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam seluas 78 ribu hektare.
Terkait isu label barcode yang sempat ramai, Kapolda memastikan kode tersebut terdaftar dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH). “Penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. PT Minas Pagai Lumber sebagai pemilik kayu memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam,” tambah Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
Kapal tongkang Ronmas 69 membawa 986 batang kayu kruing dan meranti kelas satu hingga empat, berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada Sabtu, 2 November 2025, menuju Semarang. Tongkang terdampar setelah mesin mati akibat baling-baling terlilit sampah dan jangkar penahan putus.

Penampakan kayu di lokasi bencana alam di Sumatra. Foto: Antara/Yusrizal.