Indonesia Kena Tarif AS 10%, Pemerintah Kejar Pembebasan untuk Komoditas

Mendag Budi Santoso. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.

Indonesia Kena Tarif AS 10%, Pemerintah Kejar Pembebasan untuk Komoditas

Nattasya Amani Vrazeti • 12 August 2026 18:53

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dikenakan sebesar 10 persen.
 
Budi menjelaskan sebelum aturan baru berlaku, AS sempat menerapkan skema tarif resiprokal sebesar 19 persen lalu turun menjadi 18 persen. Tarif tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung AS dan digantikan dengan tarif sebesar 10 persen untuk semua negara selama 150 hari.
 
"Jadi kan resiprokal tarif setelah setelah di dianulir oleh MA, kemudian berlaku 10 persen selama 150 hari untuk semua negara. Itu berarti tanggal 24 Juli sudah selesai," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.
 

 

Tarif 10% lebih rendah dari negara lain

 
Adapun, Mendag menjelaskan besaran tarif tersebut merupakan hasil investigasi otoritas AS di bawah regulasi Section 301 terkait isu forced labor (tenaga kerja paksa) terhadap 60 negara. Dari hasil investigasi tersebut, AS membagi dua kategori tarif, yakni 12,5 persen dan 10 persen.
 
"Investigasi yang pertama itu sudah diumumkan untuk forced labor, itu dikenakan dua ya. Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5 persen, yang satu 10 persen," lanjut dia.
 
Menurut Budi, posisi Indonesia yang berada di kategori tarif 10 persen atau lebih rendah dibanding mayoritas negara lain yang dikenakan 12,5 persen. Salah satunya ditopang oleh penyelesaian ART (Agreement on Reciprocal Trade).
 
"Indonesia dapat yang 10 persen, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10 persen," kata dia.


(Presiden AS Donald Trump menunjukan daftar negara-negara dengan besar tarif yang dikenakan. Foto: EPA-EFE/KENT NISHIMURA/POOL)
 

Kejar pembebasan tarif sejumlah komoditas

 
Meski tarif 10 persen telah ditetapkan oleh AS, Budi menegaskan Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan terus membuka ruang negosiasi guna mengejar skema tarif yang lebih menguntungkan, termasuk pembebasan tarif (nol persen) bagi komoditas unggulan.
 
"Sementara kan sementara kan itu masih, masih berlaku tapi kan semua berkembang. Tapi kita kan mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," jelas dia.

(Husen Miftahudin)