Polisi Tunda Pemeriksaan Freya JKT48 Terkait Kasus Penyalahgunaan AI

Anggota grup idola dari generasi ketujuh JKT48 Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau akrab dipanggil Freya. Foto: ANTARA/Abdu Faisal/am.

Polisi Tunda Pemeriksaan Freya JKT48 Terkait Kasus Penyalahgunaan AI

Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2026 14:04

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pemanggilan terhadap personel grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya. Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menyeret nama sang artis.

"Ada penundaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
 


Iskandarsyah menjelaskan bahwa penyidik sejauh ini belum menentukan jadwal baru terkait pemeriksaan pelapor tersebut. Pihak kepolisian masih menunggu waktu yang tepat untuk mengonfirmasi ulang kehadiran Freya.

"Masih belum menginfokan," lanjut Iskandarsyah.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id

Kasus ini bermula dari laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, diduga telah terjadi manipulasi data melalui unggahan di media sosial X pada rentang waktu 2022 hingga 2025.

Pelapor menemukan adanya unggahan dari akun anonim yang diduga menggunakan teknologi AI melalui akun @grok dan @swap. Unggahan tersebut berisi narasi dan kata-kata yang dianggap tidak pantas, serta dibuat seolah-olah berasal dari pihak pelapor atau korban.

Merasa dirugikan oleh tindakan manipulasi data tersebut, korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran di dunia siber tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)