Beroperasi Sejak 2019, Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti mi berformalin saat pers rilis di Semarang, Rabu. (11/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Beroperasi Sejak 2019, Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi

Lukman Diah Sari • 12 March 2026 07:05

Semarang: Polda Jawa Tengah mengungkap pabrik pembuat mie berformalin di wilayah Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari. Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di wilayah Solo dan sekitarnya

Selanjutnya, petugas Polda Jateng melakukan penelusuran. Kemudian, mendatangi dua lokasi berbeda yang memroduksi mie berformalin di Kabupaten Boyolali. 

"Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Rabu, 11 Maret 2026, melansir Antara.

Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial WH, 38, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti mi berformalin saat pers rilis di Semarang, Rabu. (11/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Djoko menjelaskan dalam proses produksi, pelaku mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Praktik ilegal itu, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)