Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2024 10:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dan mencari keberadaan buronan Harun Masiku dari penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto bisa dipidana bila ada bukti terkait.
"Jadi, seberapa kuat pemidaan terhadap orang yang diduga menyembunyikan Harun Masiku ya tergantung barang bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam menentukan tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti. Penetapan tersangka bisa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yaitu menghalangi atau pun merintangi penyidikan. Penyidik tidak bisa menuntaskan kasusnya karena Harun masiku tidak ketemu dan kabur. Sehingga, itu penyidik pasti terhalangi atau terintangi," ungkap Yudi.
Di samping itu, dia menyebut penyitaan alat komunikasi berupa handphone milik Hasto adalah upaya mencari Harun masiku. Hasil analisis dari pendalaman terhadap ponsel Hasto itu dipastikan akan terlihat. Apakah ada percakapan, video atau catatan terkait Harun Masiku dalam telepon genggam tersebut.
"Jika nanti mungkin ada yang berhubungan, tentu bisa jadi itu menjadi alat bukti petunjuk dan nanti akan dilihat seberapa kuat untuk pertama menemukan Harun Masiku. Kedua, perannya (Hasto) mengetahui persembunyian atau melindungi," jelas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Baca: Pemeriksaan Hasto Diklaim Sebagai Rangkaian |