Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Dari Belitung

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Dari Belitung

Media Indonesia • 17 October 2024 08:51

Bangka: Direktorat kriminal Khusus (Dirkromsus) Kepolisian daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan 8 ton pasir timah dari Pulau Belitung.

Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, mengatakan pihaknya telah menyita satu truk berisi pasir timah dengan berat 8 ton dini hari kemarin.

"Ya benar, satu truk berisikan pasir timah 8 ton diamankan di Pelabuhan Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan. Rabu dini hari," kata Jojo, Kamis, 17 Oktober 2024.
 

Baca: TNI AL Gerebek Ruko Penyimpanan 194 Ribu Benih Lobster Ilegal
 
Selain menyita 1 unit mobil truk, juga ditangkap satu orang yang membawa mobil tersebut berinisial ZA alias Rudi, 42, warga asal Desa Lesung Batang Belitung. "Sopir truk ZA diamankan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Menurut Jojo pihaknya masih melakukan penyelidikan sumber dan siapa pemilik 8 ton timah tersebut. "Masih dalam lirik siapa pemiliknya," ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel. 

"Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan," ungkap Fauzan.

Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk. Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)