Saka Tatal dan sejumlah kuasa hukumnya saat hendak memasuki ruangan sidang.
Medcom • 24 July 2024 13:24
Cirebon: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam, yakin memori Peninjauan Kembali (PK) akan dikabulkan.
Saka juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, untuk kelancaran proses sidang PK, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon, mulai hari ini, Rabu 24 Juli 2024.
"Saya optimistis akan menang dalam sidang ini," ujar Saka.
Ia menuturkan bahwa pengajuan PK bertujuan membuktikan dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Saka mengaku hanya ingin membersihkan nama baiknya dan menghilangkan pelabelan sebagai mantan narapidana.
"Saya hanya ingin membersihkan nama baik saya saja," ujar Saka.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beri Dukungan |