Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 13 May 2024 12:19
Jakarta: Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengatur jatah kuota untuk pimpinan dari unsur Polri atau Kejaksaan. Dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak ada kuota kelompok profesi manapun.
"Pansel KPK tidak boleh membuat sistem kuota untuk calon pimpinan KPK. Tidak boleh terlalu dominan KPK itu, misalnya harus ada yang berasal dari aparat penegak hukum, misalnya kepolisian atau kejaksaan, itu tidak boleh," kata Zaenur saat dihubungi Medcom.id, Senin, 13 Mei 2024.
Zaenur menegaskan pansel capim KPK harus netral. Pansel tidak boleh mengarahkan figur capim tertentu.
"Tidak boleh pansel KPK itu seakan-akan mengarahkan, oh ini harus ada perwakilan polisinya jaksanya," ucap Zaenur.
Dia menekankan pentingnya memilih pimpinan KPK yang berkualitas, berintegritas, dan punya kapabilitas. Capim KPK juga tidak boleh punya cacat etik, apalagi pelanggaran pidana.
"Juga harus jaga netralitas, tidak punya vested interested, apalagi kepentingan politik partisan," ujar Zaenur.
Baca Juga:
Presiden Didorong Masukkan Eks Komisioner KPK dalam Daftar Pansel |