Pansel Capim KPK Diminta Tak Atur Jatah Kuota Pimpinan dari Polisi dan Kejaksaan

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pansel Capim KPK Diminta Tak Atur Jatah Kuota Pimpinan dari Polisi dan Kejaksaan

Fachri Audhia Hafiez • 13 May 2024 12:19

Jakarta: Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengatur jatah kuota untuk pimpinan dari unsur Polri atau Kejaksaan. Dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak ada kuota kelompok profesi manapun.

"Pansel KPK tidak boleh membuat sistem kuota untuk calon pimpinan KPK. Tidak boleh terlalu dominan KPK itu, misalnya harus ada yang berasal dari aparat penegak hukum, misalnya kepolisian atau kejaksaan, itu tidak boleh," kata Zaenur saat dihubungi Medcom.id, Senin, 13 Mei 2024.

Zaenur menegaskan pansel capim KPK harus netral. Pansel tidak boleh mengarahkan figur capim tertentu.

"Tidak boleh pansel KPK itu seakan-akan mengarahkan, oh ini harus ada perwakilan polisinya jaksanya," ucap Zaenur.

Dia menekankan pentingnya memilih pimpinan KPK yang berkualitas, berintegritas, dan punya kapabilitas. Capim KPK juga tidak boleh punya cacat etik, apalagi pelanggaran pidana.

"Juga harus jaga netralitas, tidak punya vested interested, apalagi kepentingan politik partisan," ujar Zaenur.
 

Baca Juga: 

Presiden Didorong Masukkan Eks Komisioner KPK dalam Daftar Pansel


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah akan segera membentuk pansel capim KPK. Anggota pansel capim KPK ada sembilan orang.

"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)