Suhartoyo Dinilai Bisa Kembalikan Muruah MK

Ketua Mahkamah Konsitutsi Suhartoyo. Foto: MI/M Irfan.

Suhartoyo Dinilai Bisa Kembalikan Muruah MK

Media Indonesia • 13 November 2023 20:12

Jakarta: Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo dinilai bisa mengembalikan muruah MK usai polemik putusan perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Bagi saya Pak Suhartoyo tentu saja memiliki catatan yang baik dan beliau konsisten menjaga catatan baik itu," kata pengamat hukum tata negara dari Univeristas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 13 November 2023.

Apalagi sebentar lagi memasuki Pemilu 2024. Diharapkan, Suhartoyo bisa meningkatkan kinerja MK karena bakal kembali menjadi sorotan dalam menangani perkara sengketa hasil pemilu.

"Dan mudah-mudahan warna mahkamah betul-betul bisa diharapkan menuju sengketa Pemilu 2024 yang betul-betul bisa dilakukan Pak Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya. Dan mudah-mudahan putusan kemarin menyadarkan bagaimana berkonstitusi bagi kita semua," ungkap dia.

Feri menegaskan terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK membuktikan bahwa para hakim konstitusi masih waras. Para hakim konstitusi masih memiliki niat membenahi lembaga sekaliber MK dari orang-orang yang mempunyai problematika serius dalam persoalan etik.

"Meski banyak sekali hakim Konstitusi yang dipertanyakan posisinya karena berbagai relasi kepentingan, problematika etik, ada problematika luar biasa dalam soal pelantikan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang ditenggarai punya relasi dengan parpol dan kehadiran Pak Suhartoyo yang berasal dari unsur MA menurut saya bisa memberikan warna baru yang mudah-mudahan membangun perbedaan di MK," sebut dia.

Catatan penting bagi Suhartoyo, lanjutnya, adalah bagaimana mengembalikan MK menjadi lembaga peradilan milik publik. MK dinilai tidak lagi membuka ruang bagi publik untuk menguji secara terbuka dan banyak persoalan legal standing yang dibuat-buat. 

"MK juga perlu mengembalikan konsistensinya dalam putusan bahwa putusan MK jauh dari standar kualitas generasi pertamanya. Harus terbuka diakui dan itu harus menjadi target untuk mengembalikan marwah MK sebagai mahkamah peradilan rakyat," kata dia. (MI/Faustinus Nua).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)