Ilustrasi SPBU. Foto: MI
Annisa ayu artanti • 5 November 2023 07:44
Sidoarjo: Tim Pertamina dan Tipiter Polda Jatim kembali melakukan Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 5461218 yang berlokasi di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 2 November 2023.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
”Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat,” jelas Ahad dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2023.
Kasus bermula saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu dan menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang tengah melakukan pengisian BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.
Baca juga: Pemerintah Nombok Rp2.000 Setiap 1 Liter Pertalite
Atas laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit truk merk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK, selembar nota pembayaran dan BBM subsidi jenis Biosolar kurang lebih sejumlah 2 (dua) ton atau sekitar 2.454 liter.
Berdasarkan keterangan yang ada, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi bbm jenis Biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode yang berbeda-beda dan plat nopol yang berbeda-beda. Atas temuan tersebut unit truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan BBM subsidi.