Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan. Foto: Mi/Susanto
Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2024 20:16
Jakarta: Fraksi NasDem menegaskan menolak pasal yang mengancam kebebasan pers di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. NasDem berperan memastikan kebebasan pers tetap berjalan.
"Saya berada dalam kepentingan dimana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media," kata anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Dia menilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu?,” ujar Farhan.
Farhan menuturkan secara teknis revisi UU Penyiaran memang harus dilakukan. Karena merupakan konsekuensi dari perubahan pada kluster penyiaran UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Namun memang konsekuensinya adalah saat kita membuka pintu revisi maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain,” tutur Farhan.
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Jangan Jadi Ajang Bagi-bagi Kursi |