Revisi UU Kementerian Negara Jangan Jadi Ajang Bagi-bagi Kursi

Kabinet Indonesia Maju. Foto: MI/Ramdani

Revisi UU Kementerian Negara Jangan Jadi Ajang Bagi-bagi Kursi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 May 2024 19:06

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara diminta jangan menjadi ajang bagi-bagi kursi. Pembahasan itu harus menyentuh substansi masalah.

"Misalnya hak atas perlindungan masyarakat adat yang selalu tergerus dan termarjinalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.

Atang mafhum Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto belum menyatakan bakal menambah jumlah kementerian. Namun dia juga menangkap gerak-gerik partai politik hingga sejumlah elite partai yang mengarah pada permintaan jumlah menteri.

"Bahkan mempertanyakan eksistensi koalisi dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanya terbatas pada bagi-bagi jatah kementerian semata," ujar dia.
 

Baca juga: NasDem Minta Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Libatkan Publik


Menurut Atang, koalisi dan rekonsiliasi tidak melulu berbicara pembagian kursi. Melainkan lebih pada membangun sinergitas di antara partai politik.

"Dalam rangka kepentingan kebangsaan untuk mencapai tujuan bernegara yang diamanatkan dalam konstitusi," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)