Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 17 May 2024 18:25
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara diusulkan tidak menggunakan skema peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pengubahan beleid itu juga tidak dianjurkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebaiknya melalui skema perubahan UU Kementerian agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.
Atang menekankan pentingnya pandangan dan pendapat publik. Baik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun ruang audiensi.
"Sehingga aura partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis," papar dia.
Baca juga: Pembahasan RUU Kementerian Negara Tunggu Surpres Jokowi |