Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Yakub Pryatama • 3 June 2024 08:29
Jakarta: Penempatan revisi Undang-Undang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dinilai sebagai langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan. Revisi ini juga menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad menilai, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.
“Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer. Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Husein, Senin, 3 Juni 2024.
Berdasarkan UU tersebut, Husein menyebut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.
Kemudian, soal penambahan usia pensiun prajurit TNI. Aturan tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun.
Baca juga: Frasa Tambahan Penugasan Prajurit TNI Aktif di Kementerian Diklaim Sesuai Aturan |