Ilustrasi remisi/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 23 May 2024 12:27
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati hari ini. Ada ribuan napi mendapat remisi, delapan di antaranya langsung bebas.
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Mei 2024.
Deddy merinci sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Lalu, delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
Menurut dia, besaran RK yang diterima narapidana beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Dari ribuan napi Buddha yang mendapatkan remisi, tidak terdapat anak binaan.
Baca: Mantan Narapidana Daftar Calon Wakil Bupati Kebumen |