Pembelaan Eks Dirut PT Timah usai Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pembelaan Eks Dirut PT Timah usai Divonis 8 Tahun Penjara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 December 2024 22:10

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.  

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima keputusan tersebut meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niat baiknya untuk perusahaan dan masyarakat.  

“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
 

Baca juga: 

Terdakwa Kasus Timah Disebut Memperbaiki Tata Kelola Pertambangan Bangka Belitung



Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut. Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari masyarakat karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. 

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja. Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” ujar Andi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)