ASN Pemkab Sumenep Dilarang Cuti Akhir Tahun

ASN di lingkunagn Pemkab Sumenep.

ASN Pemkab Sumenep Dilarang Cuti Akhir Tahun

Medcom • 30 December 2024 10:56

Sumenep: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memerintahkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengambil cuti, pada akhir tahun 2024. Aturan ini pun telah dituangkan dalam surat edaran. 

"Kepada semua ASN, pada tanggal 30 dan 31 Desember untuk tidak keluar daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi, Senin, 30 Desember 2024. 

Dia menerangkan kebijakan ini agar realisasi dan evaluasi program pemerintah pada 2024 bisa lebih maksimal. Selain itu, para ASN pun telah mendapat libur panjang pada perayaan Natal 2024.

"Jadi cuti-cuti tidak diizinkan agar ASN standby. Sehingga ASN pada 30 dan 31 tidak kemana-mana," tegas dia.

Baca: 

ASN Kota Tangerang dan Tangsel Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan


Cuti yang diizinkan hanya yang sifatnya  mendesak, seperti melahirkan. Dia memastikan ASN yang melanggar bakal dikenakan sanksi. 

"Jika melanggar kita serahkan ke masing-masing OPD akan diberikan punisment," ujar dia. 

(MGN/AKH. Khairul Anwar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)