Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Haryanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 3 December 2024 16:36
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Haryanto bersalah terkait dengan video asusila atau video call seks. Putusan ini diambil usai MKD menggelar rapat verifikasi dan sidang terkait kasus tersebut.
"Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Haryanto dianggap telah melanggar kode etik. Dek Gam juga mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final.
"Menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan (3 Desember 2024)," ujar Dek Gam.
Pada persidangan, para anggota hingga pimpinan MKD DPR mencecar Haryanto. Sempat ditampilkan video sosok pria yang diduga melakukan tindakan asusila berupa video call seks.
Video pria yang diduga Haryanto tersebut sempat diputar dalam ruang sidang secara tertutup. Para awak media tidak diperkenankan melihat.
Baca juga:
Puan Minta Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Dievaluasi |