5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Ketua Satuan Tugas (Kastgas) Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Kautsar

5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Kautsar Widya Prabowo • 19 June 2024 19:10

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir empat hingga lima ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Rekening itu segera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.

"Maka penyidik Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening," ujar Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu, 19 Juni 2024.

Hadi menyebut selama 30 hari, Bareskrim akan memberikan waktu agar pemilik rekening dapat mengklarifikasi. Jika tidak ada laporan dari pemilik rekening, uang akan secara otomatis menjadi milik negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelasnya.
 

Baca juga: Satgas Temukan Beragam Fenomena Muluskan Aktivitas Judi Online


Kemudian, Bareskrim bakal menelusuri identitas pemilik rekening. Diduga pemilik rekening merupakan bandar judi online.

"Dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ?ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)