MPU Aceh Tolak Pembagian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Alat kontrasepsi ilus - DOK Healthwire

MPU Aceh Tolak Pembagian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Fajri Fatmawati • 8 August 2024 13:08

Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara tegas menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Penolakan ini disampaikan dalam sebuah tausiah yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024.

Dalam enam poin tausiah tersebut, MPU Aceh berpendapat bahwa khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, merupakan bagian dari fitrah (aturan) dan syiar Islam. Proses khitan, menurut mereka, dapat dilakukan secara medis dan profesional tanpa menimbulkan bahaya.

Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, menyatakan bahwa MPU Aceh menolak dengan tegas pelarangan khitan bagi perempuan. Selain itu, MPU Aceh juga menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

"MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. Menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja," bunyi tausyiah poin ketiga dan keempat.
 

Baca: Kebijakan Pemerintah Soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar Ditentang

Penolakan MPU Aceh ini didasarkan pada keyakinan bahwa praktik khitan bagi perempuan telah menjadi bagian dari tradisi dan budaya masyarakat Aceh. Selain itu, MPU Aceh juga khawatir akan dampak negatif dari pembagian alat kontrasepsi bagi remaja.

Kemudian pada tausyiah di poin terakhir, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh dalam mengatur masalah ini. Pihaknya juga meminta kepada instansi pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan.

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menghapus praktik sunat pada perempuan sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi. Ketentuan tersebut jelas tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

"Menghapus praktik sunat perempuan," bunyi regulasi dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo, 27 April 2024.

Kementerian Kesehatan sebelumnya sempat menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)