Alat kontrasepsi ilus - DOK Healthwire
Fajri Fatmawati • 8 August 2024 13:08
Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara tegas menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Penolakan ini disampaikan dalam sebuah tausiah yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024.
Dalam enam poin tausiah tersebut, MPU Aceh berpendapat bahwa khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, merupakan bagian dari fitrah (aturan) dan syiar Islam. Proses khitan, menurut mereka, dapat dilakukan secara medis dan profesional tanpa menimbulkan bahaya.
Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, menyatakan bahwa MPU Aceh menolak dengan tegas pelarangan khitan bagi perempuan. Selain itu, MPU Aceh juga menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
"MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. Menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja," bunyi tausyiah poin ketiga dan keempat.
Baca: Kebijakan Pemerintah Soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar Ditentang |