Tegas! Polda DIY Larang Kendaraan Knalpot Bising Ikut Kampanye Pemilu

Ilustrasi--MI/Ramdani

Tegas! Polda DIY Larang Kendaraan Knalpot Bising Ikut Kampanye Pemilu

Media Indonesia • 18 January 2024 16:19

Yogyakarta: Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Suwondo Nainggolan melarang kendaraan dengan knalpot blombongan atau brong atau knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye di seluruh wilayah DIY.

Kapolda mengatakan penggunaan knalpot brong berpotensi menjadi biang keributan saat kampanye terbuka. 

"Karena kan (suara knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo, Kamis, 18 Januari 2024.

Beberapa waktu sebelumnya, Polda DIY telah mengumpulkan laskar atau simpatisan, bersama dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik untuk mencegah berbagai potensi gesekan, termasuk mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.

"Sudah sepakat, kami semua, teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Yogyakarta maupun keluar Yogyakarta semuanya tanpa knalpot blombongan," jelasnya. 
 

Baca juga: Jaga Situasi Kondusif, Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong

Selain melarang penggunaan kendaraan berknalpot brong, lanjut Suwondo, polisi juga mengawasi setiap zona maupun rute yang akan dilalui para peserta kampanye rapat umum Pemilu 2024.

"Polisi akan memberikan pengawalan bagi peserta kampanye dengan jumlah besar," ujar dia.

Sementara Polresta Sleman telah menahan sebanyak 2.793 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan dalam berbagai kegiatan razia.

Sepeda motor ini, bisa diambil dengan syarat menunjukkan dokumen kendaraan bermotor tersebut serta mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

Kasatlantas Polresta Sleman Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan penertiban ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan untuk mengurangi kasus kejahatan di jalanan.

"Banyak masyarakat terganggu dengan knalpot brong yang ada di jalan terutama di wilayah Kabupaten Sleman. Knalpot brong juga menjadi pemicu kejahatan jalanan. Misalkan knalpot yang kita temui dibleyer (digas) kan itu akhirnya menjadi kasus kekerasan sehingga banyak ikut yang ada di dalamnya," kata Andhies di Mapolres Sleman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)