Ilustrasi--MI/Ramdani
Media Indonesia • 18 January 2024 16:19
Yogyakarta: Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Suwondo Nainggolan melarang kendaraan dengan knalpot blombongan atau brong atau knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye di seluruh wilayah DIY.
Kapolda mengatakan penggunaan knalpot brong berpotensi menjadi biang keributan saat kampanye terbuka.
"Karena kan (suara knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo, Kamis, 18 Januari 2024.
Beberapa waktu sebelumnya, Polda DIY telah mengumpulkan laskar atau simpatisan, bersama dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik untuk mencegah berbagai potensi gesekan, termasuk mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.
"Sudah sepakat, kami semua, teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Yogyakarta maupun keluar Yogyakarta semuanya tanpa knalpot blombongan," jelasnya.
Baca juga: Jaga Situasi Kondusif, Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong |