Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Dok. DPR
Media Indonesia • 20 January 2024 15:31
Jakarta: DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada). Revisi itu untuk mempercepat jadwal Pilkada 2024 ke September, setelah tujuh tahun lalu disepakati untuk diselenggarakan pada November.
"Sekarang ini sifatnya DPR menunggu surpres dari Presiden (Presiden Joko Widodo)," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada Media Indonesia, Sabtu, 20 Januari 2024.
Dia menjelaskan usulan revisi UU tentang Pilkada disepakati menjadi inisiatif DPR lewat proses di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diparipurnakan. Sebelumnya, rencana merevisi UU tersebut bakal dilakukan pemerintah melalui mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Guspardi mendorong pemerintah segera mengirimkan supres maupun DIM terkait revisi UU Pilkada dalam rangka mempercepat jadwal ke September. Dengan pertimbangan waktu yang mepet, pihaknya ingin segera membahas revisi itu dengan pemerintah.
Potensi beririsannya tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 menjadi hal yang dipertimbangkan dalam revisi UU Pilkada. Guspardi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menyanggupi jika pada akhirnya Pilkada 2024 digelar pada September.
"Ketika pembahasan ini di Komisi II kan hadir KPU. KPU bilang siap," ujar dia.
Baca Juga: |