Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Tangkapan layar.
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2024 16:15
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi, menggugat penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Antirasuah menghormati langkah hukum terkait kasus suap buronan Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
“Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Gugatan Hasto dan Kusnadi berada di jalur yang tepat. Lembaga Antirasuah meyakini tidak ada kesalahan atas penyitaan yang sudah dilakukan.
“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” ujar Tessa.
Baca: Respons Hasto Soal Rencana Pemeriksaan pada Juli |