Ilustrasi bank sampah. Foto: dok Benihbaik.
Media Indonesia • 4 July 2024 11:42
Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama WWF Indonesia siap mereplikasi praktik baik dari lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan dengan memiliki legalitas usaha atau badan hukum seperti koperasi, lembaga bank sampah akan lebih mudah dalam memperoleh akses pembiayaan, akses kemitraan hingga akses pemasaran dari produk yang dihasilkan dari bank sampah tersebut.
"Dengan badan hukum, maka akan mempermudah geraknya karena akses pembiayaan hingga akses kemitraan akan mudah didatangkan," kata Arif dalam kunjungan kerja ke Pengelola Bank Sampah Kenanga bersama WWF Indonesia di Bogor, Jawa Barat, dikutip Kamis, 4 Juli 2024.
Arif menambahkan selama ini permasalahan sampah menjadi isu yang pelik dan sulit diselesaikan karena keterbatasan kemampuan dalam pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA). Akibatnya, muncul masalah baru seperti pencemaran udara, masalah sosial, hingga masalah umum lainnya.
Keberadaan lembaga bank sampah yang dilegalkan dengan nama koperasi, nantinya akan menjadi salah satu solusi dari permasalahan yang muncul tersebut. Salah satunya Lembaga Bank Sampah Kenanga di Bogor yang diharapkan menjadi pilot project dari upaya pemerintah untuk memasifkan gerakan koperasi khususnya berbasis lingkungan.
"Kita harapkan hal-hal yang baik ini bisa diterapkan di tempat lain supaya daerah lain di indonesia sampahnya tidak lagi menjadi gangguan tapi bisa diubah menjadi suatu yang lebih produktif dan manfaat," ujar Arif.
Baca juga: Pecut Daya Saing Produk, Kemenkop UKM Latih UMKM Perajin Kulit Garut |