Kemenkop UKM Dorong Lembaga Bank Sampah Berbadan Hukum Koperasi

Ilustrasi bank sampah. Foto: dok Benihbaik.

Kemenkop UKM Dorong Lembaga Bank Sampah Berbadan Hukum Koperasi

Media Indonesia • 4 July 2024 11:42

Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama WWF Indonesia siap mereplikasi praktik baik dari lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan dengan memiliki legalitas usaha atau badan hukum seperti koperasi, lembaga bank sampah akan lebih mudah dalam memperoleh akses pembiayaan, akses kemitraan hingga akses pemasaran dari produk yang dihasilkan dari bank sampah tersebut.

"Dengan badan hukum, maka akan mempermudah geraknya karena akses pembiayaan hingga akses kemitraan akan mudah didatangkan," kata Arif dalam kunjungan kerja ke Pengelola Bank Sampah Kenanga bersama WWF Indonesia di Bogor, Jawa Barat, dikutip Kamis, 4 Juli 2024.

Arif menambahkan selama ini permasalahan sampah menjadi isu yang pelik dan sulit diselesaikan karena keterbatasan kemampuan dalam pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA). Akibatnya, muncul masalah baru seperti pencemaran udara, masalah sosial, hingga masalah umum lainnya.

Keberadaan lembaga bank sampah yang dilegalkan dengan nama koperasi, nantinya akan menjadi salah satu solusi dari permasalahan yang muncul tersebut. Salah satunya Lembaga Bank Sampah Kenanga di Bogor yang diharapkan menjadi pilot project dari upaya pemerintah untuk memasifkan gerakan koperasi khususnya berbasis lingkungan.

"Kita harapkan hal-hal yang baik ini bisa diterapkan di tempat lain supaya daerah lain di indonesia sampahnya tidak lagi menjadi gangguan tapi bisa diubah menjadi suatu yang lebih produktif dan manfaat," ujar Arif.
 

Wujudkan ekonomi berkelanjutan


Arif menegaskan pihaknya akan mengajak stakeholder lain seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Bank Indonesia (BI) untuk bersama-sama mengintensifkan pendampingan terhadap lembaga bank sampah sebagai perwujudan dari program ekonomi berkelanjutan.

"Pengelola bank sampah ini sangat butuh dukungan dan semangat maka di sini ada WWF, Kemenkop UKM. Nanti kita akan ajak Bank Indonesia, BRI, hingga PNM yang sama-sama yang punya misi untuk ekonomi hijau," terang dia.

Adapun misi kunjungan kerja ini sebagai lanjutan dari rencana Kemenkop UKM untuk me-launching pemberian Badan Hukum kepada lima lembaga bank sampah di Jakarta, Bogor, dan Depok.

"Kami datang untuk memastikan untuk melihat seperti apa kegiatannya (Bank Sampah Kenanga). Alhamdulillah bisa melihat dan sudah beroperasi cukup lama sejak 2016 dan sudah menyerap tenaga kerja hingga mampu mandiri tanpa bergantung dari pihak manapun," tutur Arif menjelaskan.
 
Baca juga: Pecut Daya Saing Produk, Kemenkop UKM Latih UMKM Perajin Kulit Garut
 

Pecut pembentukan pengelolaan sampah yang modern


Sementara itu, Footprint WWF Indonesia Tri Agung menjelaskan Lembaga Bank Sampah Kenanga Bogor merupakan salah satu lembaga binaannya yang sudah mendapatkan legalitas badan hukum koperasi. Dia mengapresiasi Kemenkop UKM yang melakukan pendampingan secara konsisten sehingga Bank Sampah Kenanga mampu berkembang.

"Kelembagaan seperti koperasi ini akan sangat bermanfaat karena akan menjadi entitas yang lebih kuat dan memudahkan kerjasama dengan pihak ketiga," ucap Tri.

WWF Indonesia, lanjut dia, terus berkomitmen untuk meningkatkan praktik baik dari Lembaga Koperasi Bank Sampah Kenanga di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk mendukung terbentuknya pengelolaan sampah yang modern di kota-kota besar di Indonesia.

"Ini contoh yang akan kita replikasi di tingkat nasional karena WWF Indonesia bergerak di kota dan propinsi lain dari Sabang sampai Merauke supaya menjadi contoh dalam pembuatan badan hukum koperasi," tutup Tri.

(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)