Ilustrasi. Medcom.id.
Akmal Fauzi • 11 February 2024 16:42
Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti potensi kecurangan data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Sistem ini dipakai untuk membantu rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data perhitungan, hasil perhitungan suara mulai kabupaten/kota, provinsi, sampai ke pusat dimasukkan dalam Sirekap. Suminta menilai teknologi yang digunakan ini justru mengurangi orisinalitas dokumentasi dari formulir C1 plano yang diambil dari tempat pemungutan suara (TPS).
Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019. Hasil penghitungan suara dalam C1 plano akan diunggah dan masuk ke server KPU. Sirekap dilengkapi dengan pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).
"Form C hasil ini difoto dan kemudian akan diterjemahkan oleh sistem terkait angka-angkanya. Ini ada sebuah engineering yang berpotensi bisa memengaruhi hasil. Harusnya apa adanya gambar yang diambil, kalau ada koreksi bisa dilalukan bertahap," kata Suminta, Minggu, 11 Februari 2024.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Masyarakat Diajak Turunkan Tensi Politik |