Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MGN/Nadia Ayu)
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menjerat buronan Harun Masiku itu dituntaskan.
“Dalam kasus Hasto informasinya ditetapkan tersangka saya tetap memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan ini. Segera dibuka, segera dibawa ke pengadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024,
Boyamin berharap KPK menyeriusi kasus Harun yang tak kunjung kelar itu. Keterbukaan perkara yang menjerat Hasto ini diharap jadi prioritas Lembaga Antirasuah.
“Karena kalau nanti berarut-larut saya gugat praperadilan lagi,” ujar Boyamin.
Baca juga: KPK Segera Umumkan Status Hukum Hasto |