Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jusuf Kalla. (Istimewa)
Despian Nurhidayat • 20 December 2024 11:46
Jakarta: Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jusuf Kalla, memastikan persoalan dualisme di PMI sudah selesai. Pasalnya dia sudah memegang surat keputusan Menteri Hukum yang menetapkan pengakuan negara atas PMI yang dipimpin olehnya.
“Kita harus selesaikan karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itu saya baru menerima surat keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dalam hal kepengurusan ini karena semua hasil musyawarah kita dicantumkan,” ungkapnya, dalam acara Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI Masa Bakti 2024-2029 di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Kalla menjelaskan, inti pokok keputusan itu menyebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui anggaran dasar dan rumah tangga serta susunan keputusan Palang Merah Indonesia hasil keputusan ke-22 dan menunjuk Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Sudah ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pemerintah sudah menyetujui dan mengakui kepengurusan ini," tegas dia.
Lebih lanjut, dengan adanya surat ini, Jusuf Kalla memastikan persoalan di tubuh PMI sudah selesai. Tidak ada lagi yang disebut dualisme dan PMI tandingan.
Dia pun menegaskan kepada PMI yang dibentuk oleh Agung Laksono untuk membuat organisasi lain yang bergerak di bidang sosial, asal tidak memakai atribut PMI.
Baca juga: PMI Ajukan Audiensi, Ditjen AHU Dalami Perbedaan Dasar Hukum Organisasi |