Polisi Tes DNA Bayi Hasil Adopsi Ilegal di Yogyakarta

Bangunan rumah bersalin tempat menjual bayi berkedok adopsi ilegal di Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polisi Tes DNA Bayi Hasil Adopsi Ilegal di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 20 December 2024 17:52

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melakukan tes DNA (tes genetik) kepada para orang tua yang anaknya dijual ke sindikat. Tes genetik ini untuk memastikan keaslian keturunan anak yang diperjualbelikan di sebuah klinik bersalin itu.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah ambil untuk tes darahnya untuk DNA. Nah, untuk bayinya juga sudah kami ambil juga nanti untuk membuktikan bahwa yang memang ibu itu adalah ibu kandung dari bayi yang berangkutan," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY AKBP Tri Wiratmo, Jumat, 20 Desember 2024.

Ia mengatakan tes genetik itu bukan hanya untuk mendukung proses penyidikan kasus. Selain itu, juga memastikan asal-usul si bayi pada pihak pengadopsi dengan cara legal.  Ia mengungkapkan para penyidik terus fokus mengejarkan penyelesaian pemberkasaannya kasus. Ia mengatakan jajarannya juga melakukan klarifikasi berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus. 

"Ini secara bertahap tentunya. Termasuk alamatnya (pihak yang telanjur mengadopsi) sekali lagi banyak dan tersebar di seluruh Indonesia," ucapnya. 
 

Baca: Makam Bayi Diduga Tertukar Dibongkar untuk Tes DNA

Ia berharap tes genetik yang dilakukan bisa diketahui hasilnya. Ia mengatakan akan mencoba intens berkomunikasi dengan pihak medis di rumah sakit. "Minggu depan mudah-mudahan sudah ada hasilnya. Tapi kami kan nanti dari rumah sakit juga kan kita kejar," kata dia. 

Dua bidan inisial DM, 77, dan JE, 44, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus penjualan bayi bermodus adopsi. Bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah ditransaksikan dengan harga bayi Rp55 juta hingga Rp65 juta. Sementara, nilai untuk adopsi bayi laki-laki sebesar Rp65 juta sampai Rp85 juta. 

Hasil pengecekan dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Sejak beroperasi pada 2015, sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya, ditransaksikan. 

Kedua orang tersebut dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. Selain itu, terungkap tersangka berinisial JE merupakan residivis dalam perkara yg sama pada tahun 2020 Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)