Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra/MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 20 October 2023 15:03
Jakarta: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Jika dikabulkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa gagal maju.
"Putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi calon Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Gugatan batas usia maksimal itu terdaftar dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. MK segera memberikan putusan dalam pengajuan perkara tersebut.
Yusril menyebut penentuan batasan usia dalam penentuan capres dan cawapres merupakan ranah Presiden dan DPR sebagai pemangku kepentingan. Umur dinilai tidak memengaruhi kemampuan calon pemimpin negara.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," ucap Yusril.
Yusril menyebut gugatan itu sarat akan kepentingan politik jika dikabulkan. Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga diyakini bakal dirugikan karena capres yang akan diusung mereka adalah Prabowo.
"Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal seperti itu berulang kali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan," ucap Yusril.
KIM dinilai dibutuhkan untuk Indonesia pada Pemilu 2024. Sebab, tujuan kelompok itu ingin memajukan Indonesia.
"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia emas di tahun 2045," tutur Yusril.