AS, salah satu narapidana kasus terorisme Lapas Kelas I Surabaya (tengah)
Heri Susetyo • 12 December 2024 16:17
Sidoarjo: AS, salah satu narapidana kasus terorisme Lapas Kelas I Surabaya dinyatakan bebas bersyarat. AS bebas bersyarat berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024 pada Selasa, 10 Desember 2024.
Napiter tersebut sebelumnya terafiliasi dengan Jamaa’h Islamiyah Medan. AS menyatakan ikrar kepada NKRI untuk melepas baiat kelompok lamanya, dan bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi pada 18 Januari 2024.
“Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat, tentunya yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian dan keberkahan untuk semua” kata AS, Kamis, 12 Desember 2024.
AS mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya ke pihak Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88, dan instansi lainnya. AS bahkan sujud syukur setelah dinyatakan bebas bersyarat.
AS mengaku telah mendapatkan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana. AS juga berpesan kepada rekan-rekan napiter lainnya untuk menjaga keutuhan NKRI dan bersama-sama berjuang menegakkan kedaulatan bangsa.
Baca:
Aksi Terorisme Disebut Bergeser ke Ruang Siber |