Pembagunan IKN Tahap Pertama Selesai 80,82%

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Dok. Bappenas.

Pembagunan IKN Tahap Pertama Selesai 80,82%

Media Indonesia • 6 May 2024 22:31

Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan, progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tahap pertama pembangunan telah mencapai 80,82 persen.

"Sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi di Indonesia, pembangunannya telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama," ujarnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Dia menambahkan pembangunan tahap pertama IKN Nusantara difokuskan pada KIPP dengan beberapa infrastruktur prioritas untuk membentuk kesatuan ekosistem yang utuh. Beberapa di antaranya merupakan land mark atau penanda utama kota yang terdiri dari istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan, perkantoran kementerian lembaga, serta hunian ASN, personel ketahanan, dan keamanan.

Infrastruktur jaringan air serta jalan tol yang dibangun melalui pendanaan APBN juga telah terealisasi. Jaringan listrik, telekomunikasi, sarana dan prasarana dasar penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional dipastikan selesai tepat waktu.

"Itu juga diikuti dengan pembangunan sarana olah raga yang didukung oleh kontribusi peran aktif para pengusaha dan pihak swasta dalam negeri," ungkap dia.
 

Baca juga: Progres Penyediaan Listrik di IKN Diklaim Lancar

Selain itu, Suharso menyampaikan komitmen permintaan investasi yang dikerjakan Otorita IKN terus meningkat. Nilainya telah mencapai Rp49,6 triliun dan ditunjukkan dengan lima kali pelaksanaan gorund breaking oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, pembangunan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana diamanatkan UU," kata dia.

Bappenas akan mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembagunan IKN. Serta mendorong pembangunan daerah mitra di sektiar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang bagi pedoman bagi pemerintahan berikutnya.

Lebih jauh, Suharso menyampaikan tanah yang ada di IKN amat dimungkinkan untuk dijadikan hak milik. Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara di pasal 15a. 

"Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," ujar dia. (MI/ M Ilham Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)