Sekjen PBB Sangat Prihatin atas UU Israel yang Ancam Keberlangsungan UNRWA

Sekjen PBB Antonio Guterres. (Anadolu Agency)

Sekjen PBB Sangat Prihatin atas UU Israel yang Ancam Keberlangsungan UNRWA

Willy Haryono • 29 October 2024 13:17

New York: Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam pada hari Senin atas Undang-Undang yang disahkan parlemen Israel, yang melarang badan bantuan PBB beroperasi di negara itu.

Saya sangat prihatin dengan pengesahan hari ini oleh Knesset Israel atas dua undang-undang tentang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), yang, jika dilaksanakan, kemungkinan akan mencegah UNRWA melanjutkan pekerjaan pentingnya di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diamanatkan oleh Majelis Umum PBB," kata Guterres dalam sebuah pernyataan dan dikutip Anadol Agency, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pernyataan itu muncul setelah Parlemen Israel mengesahkan UU pada Senin kemarin, yang akan melarang UNRWA yang selama ini membantu warga Palestina beroperasi di negara itu. Hasil pemungutan suara menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung, dengan 10 menentang.

UU terpisah, yang disetujui anggota parlemen dengan suara 87-9, mengamanatkan Israel untuk memutus semua hubungan dengan UNRWA, kecuali kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.

Undang-undang tersebut akan berlaku dalam 90 hari ke depan.

"UNRWA adalah sarana utama yang digunakan untuk menyediakan bantuan penting bagi para pengungsi Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki. Tidak ada alternatif selain UNRWA," tegas Guterres.

Ia memperingatkan bahwa penerapan undang-undang tersebut "dapat menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan" bagi para pengungsi di Wilayah Palestina yang Diduduki, yang "tidak dapat diterima."

"Saya menyerukan kepada Israel untuk bertindak secara konsisten dengan kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, termasuk berdasarkan hukum humaniter internasional dan yang berkaitan dengan hak istimewa dan kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-undang nasional tidak dapat mengubah kewajiban tersebut," tambahnya.

Menekankan bahwa penerapan undang-undang ini akan "merugikan" penyelesaian konflik Israel-Palestina dan perdamaian serta keamanan di kawasan secara keseluruhan, Guterres menegaskan kembali bahwa UNRWA "sangat diperlukan."

"Saya sampaikan masalah ini kepada Majelis Umum PBB dan akan terus memberi informasi kepada Majelis seiring perkembangan situasi," ungkapnya.

Baca juga:  Makin Menjadi, Israel Larang UNRWA Beroperasi di Palestina

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)