Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Willy Haryono • 20 July 2024 19:56
Jakarta: Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan fatwa (advisory opinion) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina bersifat ilegal, berikut kebijakan dan praktik-praktiknya. Fatwa ini sudah direspons Perdana Menteri Israel Benyamin Nethanyahu sebagai sesuatu yang konyol, dan tidak akan bisa mengubah Israel untuk menghentikan pendudukan ilegalnya di tanah Palestina.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana memaparkan empat alasan mendasar untuk hal tersebut.
"Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan fatwa ICJ," ucapnya.
"Israel akan beralasan fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi fatwa. Sudah pasti akan diabaikan oleh Israel," sambungnya.
Kedua, Amerika Serikat (AS) dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina. "Bahkan, para sekutu akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata," tutur Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
Ketiga, lanjut Hikmahanto, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. "Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang," ujarnya.
"Terakhir, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina," pungkas Hikmahanto.
Baca juga: Hikmahanto Jelaskan Detail Fatwa ICJ Terkait Pendudukan Ilegal Israel