Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag, Belanda. (EPA)
Willy Haryono • 21 July 2024 11:03
Jakarta: Harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional (ICJ) telah diwujudkan melalui penetapan fatwa hukum yang bersejarah. Setelah Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangan lisan di ICJ pada 23 Februari, ICJ telah menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional pada Jumat lalu.
"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, dalam keterangan Kemenlu RI pada Minggu, 21 Juli 2024.
Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, ICJ telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan pemerintah yang sebelumnya disampaikan melalui akun media sosial X Kemenlu RI.
Sejalan dengan fatwa ICJ, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tegas Retno.
Penetapan fatwa hukum oleh ICJ adalah langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Oleh karenanya, Menlu Retno kembali menegaskan bahwa, "Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah."
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Baca juga: Hikmahanto: Fatwa ICJ Bakal Tidak Berdampak pada Israel