Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 12 March 2024 22:48
Jakarta: Rencana DPR periode 2019-2024 merevisi UU Pilkada dinilai tidak tepat. Revisi UU Pilkada seharusnya dilakukan legislatif terpilih periode 2024-2029 untuk menghindari ada potensi konflik kepentingan.
"Revisi UU Pilkada sebaiknya dilakukan pasca pilkada, berbarengan dengan revisi UU Pemilu," ujar pengamat politik Lili Romli kepada Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut dia, legislator saat ini sebaiknya fokus menuntaskan tugas-tugas legislasi yang belum diselesaikan hingga akhir periode ini.
"Sebaiknya juga yang melakukan revisi anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024. Merekalah yang mestinya melakukan revisi. Sebaiknya DPR yang lalu merampungkan tugas-tugas legislasi yang belum selesai dilakukan," kata dia.
Lili mengakui UU tersebut perlu direvisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi bila dilakukan saat ini terkesan hanya untuk mengakomodasi caleg yang akan ikut dalam pilkada nanti.
"Memang banyak yang harus direvisi sebagai akibat dari putusan MK dan lain-lain yang dianggap perlu. Salah satu mengusulkan agar pilkada serentak dibarengkan dengan pemilu legislatif lokal sehingga menjadi pemilu serentak nasional yaitu pilpres, DPR dan DPR) dan pemilu serentak lokal, yaitu pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelas dia.
Baca Juga:
Revisi UU Dinilai Bakal Persulit Pelaksanaan Pilkada |