Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Kopdes Merah Putih

ilustrasi koperasi desa merah putih. Foto: Dok Setneg

Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Kopdes Merah Putih

Eko Nordiansyah • 1 October 2026 09:59

Jakarta: Pemerintah membeberkan rincian gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih yakni sebesar Upah MInimum Kota (UMK) setempat beserta kompensasi maupun tunjangan yang menyesuaikan tingkat kesulitan daerah.

Adapun manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Melansir Media Indonesia, Menteri Koordinator BIdang Pangan Zulkifli Hasan menyebut besaran gaji manajer kopdes berkisar antara Rp6,3-8,3 juta per bulannya.

"Jadi (gaji manajer KDKMP) Rp6,3-8,3 (juta) itu sudah semuanya, sudah merangkap semuanya,“ kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Tanggung jawab pengembangan ekonomi desa

Zulkifli mengatakan manajer Kopdes memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan perekonomian desa. Karena itu, besaran gaji manajer akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

"Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu,” sebut dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penempatan manajer ditargetkan rampung pada 1 Oktober 2026.

"Penempatan manajer untuk koperasi akan selesai 1 Oktober," ungkap dia.

Adapun manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan kontrak dua tahun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)