Ilustrasi penanganan terhadap hewan peliharaan. Istimewa
Dinkes Bali Catat 56.081 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies
Arnoldus Dhae • 30 September 2026 12:06
Denpasar: Dinas Kesehatan Provinsi Bali memastikan ketersediaan vaksin anti-rabies (VAR) masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) hingga saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Nyoman Gede Anom melalui Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Komang Perdana mengatakan stok VAR yang tersedia di seluruh Bali mencapai sekitar 40 ribu vial. Pemerintah kabupaten dan kota didorong segera menyiapkan anggaran pengadaan vaksin melalui APBD Perubahan.
"Saat ini ketersediaan VAR di Provinsi Bali masih mencukupi degan ketersediaan sekitar 40.000 vial di seluruh Bali. Untuk menjamin ketersediaan stok Dinas Kesehatan Provinsi Bali mendorong seluruh kabupaten dan kota mengajukan anggaran pengadaan VAR di APBD Perubahan Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga berupaya meminta bantuan hibah ke Kementerian Kesehatan untuk menjamin ketersediaan stok sampai awal 2027," ujarnya, Rabu, 30 September 2026.
Untuk memenuhi kebutuhan pada 2027, Kementerian Kesehatan telah menyatakan komitmen memberikan bantuan sebanyak 169 ribu vial VAR. Pengadaan dari pemerintah kabupaten dan kota melalui APBD masing-masing juga akan menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan vaksin.
Menurut Dinkes Bali, keberlanjutan ketersediaan VAR menjadi penting mengingat populasi hewan penular rabies, terutama anjing, masih cukup tinggi di Bali.
Salah satu upaya pengendalian populasi dilakukan di sejumlah wilayah. Di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, misalnya, pemerintah desa menerapkan kebijakan kastrasi terhadap anjing jantan milik warga untuk membantu mengendalikan populasi anjing.
Tujuh Orang Meninggal akibat Rabies
Di tengah ketersediaan vaksin yang masih mencukupi, kasus kematian akibat gigitan hewan penular rabies masih menjadi perhatian di Bali.
Hingga September 2026, tercatat tujuh kasus kematian akibat gigitan hewan penular rabies. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan 2025 yang mencatat 12 kasus kematian.
"Walau jumlah lebih rendah namun kematian akibat gigitan hewan penular rabies tetap menjadi perhatian serius. Semua pihak terkait terus berupaya untuk meminimalisir dan kalau bisa zero kasus kematian akibat gigitan hewan penular rabies," ujarnya.
Dari tujuh kasus kematian sepanjang 2026, tiga kasus tercatat di Kabupaten Buleleng. Sementara masing-masing satu kasus terdapat di Jembrana, Tabanan, Karangasem, dan Gianyar.
Buleleng mencatat jumlah kematian tertinggi. Kondisi tersebut dikaitkan dengan wilayah kabupaten yang luas serta populasi hewan penular rabies yang relatif banyak.Selain kematian, jumlah kasus gigitan hewan penular rabies juga masih tinggi. Dinkes Bali mencatat 56.081 kasus GHPR hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.354 kasus atau sekitar 74 persen telah mendapatkan VAR. Sementara kasus lainnya belum memperoleh vaksin dan masih dalam penanganan sesuai kondisi masing-masing. Kasus GHPR terbanyak tercatat di Kabupaten Badung dengan 10.474 kasus. Berikutnya Kabupaten Karangasem dengan 7.007 kasus dan Kota Denpasar sebanyak 6.903 kasus.
"Rata-rata kasus GHPR perbulan sebanyak 6.446 kasus atau 216 kasus perhari," urainya.

Ilustrasi sterilisasi kucing. Foto: Antara.
Pemerintah daerah di Bali, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, telah menjalankan sejumlah program untuk mencegah penyebaran rabies dan menekan angka kematian.
Upaya tersebut meliputi advokasi, promosi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat melalui TISIRA. Pemerintah juga membentuk rabies centre di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
"Saat ini semua Puskesmas sudah ditunjuk sebagai rabies centre atau pusat layanan rabies dan 90% RSUD dan RS Pratama juga difungsikan sebagai rabies centre," ujarnya.
Pemerintah daerah juga menjaga ketersediaan VAR dan serum anti-rabies (SAR) secara berkelanjutan serta menerapkan tata laksana kasus gigitan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Langkah lain mencakup penerbitan surat edaran kewaspadaan dini kepada pemerintah kabupaten dan kota, penguatan promosi kesehatan, serta percepatan penanggulangan rabies melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru.
Tim tersebut dikoordinasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali dengan melibatkan berbagai sektor. Pemerintah juga menggandeng perguruan tinggi dalam upaya penanggulangan rabies serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Penanganan juga diarahkan pada sektor hulu, terutama kesehatan hewan, dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Berbagai langkah tersebut didukung regulasi daerah, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 796/04-G/HK/2025 tentang Tim Koordinasi Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru Bali, serta Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 697/03-F/HK/2026 tentang pembentukan Tim Satuan Tugas Pengendalian Rabies Provinsi Bali.