Kebijakan Buyback Saham tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Ilustrasi IHSG. Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari

Kebijakan Buyback Saham tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Eko Nordiansyah • 26 October 2026 12:48

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan untuk memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027 dari sebelumnya hanya berlaku sampai Desember 2026.

"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 26 Oktober 2026.

Hasan menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memberi waktu bagi emiten-emiten yang tengah dan ingin melakukan program buyback saham.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan permintaan dari emiten-emiten di pasar modal Indonesia.

"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pelaksanaan tetap mengacu POJK

Namun demikian, Hasan menegaskan pelaksanaan buyback saham harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, sehingga diharapkan bisa meningkatkan stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Selain itu, Hasan menegaskan pelaksanaan buyback harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14.

Hasan menjelaskan peraturan tersebut memuat kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan, dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.

"Kami juga menegaskan pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," ujar Hasan.

(Eko Nordiansyah)