Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Kasus Penyadapan Ilegal, Pemerintah Ajak Publik Percaya Objektivitas Polri
Fachri Audhia Hafiez • 3 November 2026 22:38
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus penyadapan ilegal kepada Polri. Kasus tersebut menyeret perwira tinggi Korps Bhayangkara.
“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang,” tutur Yusril di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril mengonfirmasi bahwa sosok berinisial LSP yang terkait kasus tersebut merupakan perwira polisi aktif yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Ia menegaskan, status para terperiksa yang merupakan anggota aktif tidak mengubah landasan hukum acara pidana dalam pengusutan perkara.
“Mengenai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini sepenuhnya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dan oleh karena memang para pelaku ini adalah perwira tinggi kepolisian aktif, maka penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya itu tetap juga dilakukan oleh pihak kepolisian,” terang Yusril.
Yusril menambahkan, penegakan hukum akan berlanjut hingga ke ranah peradilan setelah seluruh alat bukti terpenuhi secara sah. Masyarakat dipersilakan untuk ikut mengawal prosesnya secara terbuka.
“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti semua alat bukti telah cukup tentu perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” ucap Yusril.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadapan ilegal. Dok. Tangkapan Layar
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional.
Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)