Menhub Sebut Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk Revisi UU LLAJ

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. ANTARA/HO-Kemenhub

Menhub Sebut Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk Revisi UU LLAJ

Achmad Zulfikar Fazli • 12 October 2026 07:53

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dimasukkan dalam revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan pengemudi hingga pengguna jasa.

"Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," kata Dudy di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 11 Oktober 2026.

Menurut Dudy, perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.

"Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan" ujar Dudy.

Dudy menuturkan pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menhub.
 


Pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

Dia menegaskan apabila sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi.

"Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Menhub.

Mitra pengemudi ojek online. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi, disertai penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Kemenhub juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.

"Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi," tutur Dudy.

Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, Kemenhub berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas  2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada  2027," kata Menhub.

(Achmad Zulfikar Fazli)