Enam tersangka kasus mafia tanah di Bantul yang ditahan. Metrotvnews.com/Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 14 August 2025 06:54
Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyerahkan berkas dan enam tersangka kasus mafia tanah beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY. Kasus mafia tanah ini dengan korban Tupon Hadi Suwarno, warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Enam tersangka tebut yakni BR, 60, warga Kasihan, Kabupaten Bantul; Tk, 54, warga Kasihan; VW, 50, warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul; Ty, 50, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MA, 47, warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta; IF, 46, warga Kecamatan Kotagede.
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan kepolisian. Satu sisanya yakni AH, notaris, yang saat digelar di hadapan media beralasan sakit. Berkah tersangka AH disebut masih dalam proses. Dengan perkembangan ini, Ihsan mengatakan kasus berada di bawah kewenangan kejaksaan. Polisi akan tetap mengawal proses hukum tersebut.
“Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya," ucap Ihsan.
Baca: Dalih Sakit, 1 Tersangka Mafia Tanah di Bantul Tak Ditahan |