Polda DIY Limpahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan

Enam tersangka kasus mafia tanah di Bantul yang ditahan. Metrotvnews.com/Mustaqim

Polda DIY Limpahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan

Ahmad Mustaqim • 14 August 2025 06:54

Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyerahkan berkas dan enam tersangka kasus mafia tanah beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY. Kasus mafia tanah ini dengan korban Tupon Hadi Suwarno, warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. 

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Enam tersangka tebut yakni BR, 60, warga Kasihan, Kabupaten Bantul; Tk, 54, warga Kasihan; VW, 50, warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul; Ty, 50, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MA, 47, warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta; IF, 46, warga Kecamatan Kotagede. 

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan kepolisian. Satu sisanya yakni AH, notaris, yang saat digelar di hadapan media beralasan sakit. Berkah tersangka AH disebut masih dalam proses.  Dengan perkembangan ini, Ihsan mengatakan kasus berada di bawah kewenangan kejaksaan. Polisi akan tetap mengawal proses hukum tersebut. 

“Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya," ucap Ihsan.
 

Baca: Dalih Sakit, 1 Tersangka Mafia Tanah di Bantul Tak Ditahan

Ihsan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah. Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

Sebelumnya, enam tersangka kasus mafia tanah yang merampas status kepemilikan dari Mbah Tupon, warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah ditahan Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) pada Juni 2025. Total tersangka dalam kasus tersebut ada sebanyak tujuh orang. Satu orang di antaranya yakni AH, seorang notaris yang diduga terlibat dalam kasus itu dan belum ditahan. 

Kasus itu ditangani aparat berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban. Para tersangka diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.

Penyidik juga sempat menyita barang bukti sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah beralih atas nama Indah Fatmawati (IF). Selain itu, ada juga dokumen sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon. Pasalnya, kasus ini bermula dari niatan Mbah Tupon memecah sertifikat tanah menjadi atas nama anaknya. 

Polisi menjerat para tersengka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya dari 4 tahun hingga tujuh tahun, serta denda dengan besaran dari Rp900 ribu hingga miliaran rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)